IPW Harus Bicara Berdasarkan Fakta Jangan Hanya Mendengar Pengakuan Sepihak

    IPW Harus Bicara Berdasarkan Fakta Jangan Hanya Mendengar Pengakuan Sepihak
    Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H.

    JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri agar mencopot Kapolda NTT dan juga Kapolres Nagekeo atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diyakini bahwa dalam kaitan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo, pihak Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo melakukan penyiksaan warga yang melakukan penolakan pembangunan waduk tersebut.

    Kendati demikian, desakan IPW berdalilkan HAM kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot dua pimpinan kepolisian itu, ialah suatu desakan yang tidak berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Justru desakan IPW merupakan pengakuan sepihak dari Metheus Bui dan Bernadinus Gaso yang nota bene anggota FPPWL (alat AMAN dan PPMAN) bukan termasuk bagian dari masyarakat adat ataupun fungsionaris/pemangku adat Rendu.

    Sementara fakta terkait diamankannya 23 orang anggota FPPWL oleh Polres Nagekeo pada tanggal 04 April 2022 lalu, oleh karena ke-23 orang itu melakukan penghadangan terhadap Kepala/Ketua Suku Rendu, Leo Suru yang akan melakukan ritual adat di titik nol pembangunan waduk.

    Lagi-lagi IPW mendengar pengakuan sepihak, bahwa dalam pembangunan Waduk Lambo kerap terjadi konflik sosial dimana Polres Nagekeo dianggap tidak menjadi garda terdepan terhadap persoalan itu. Namun perlu diketahui, saat ini masyarakat adat dari tiga desa terdampak PSN Waduk Lambo sepenuhnya mereka telah mendukung pembangunan.

    Kendatipun terjadi konflik sosial, itu bukan dilakukan oleh masyarakat adat pendukung melainkan konflik itu terjadi, lantaran sengaja dibuat atau diciptakan oleh FPPWL dengan tujuan mencari-cari kesalahan untuk menggagalkan atau menyukseskan pemindahan lokasi pembangunan Waduk Lambo ke Lowo Pebhu.

    Sementara itu, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H mengatakan, di dalam penghadangan ritual adat, Matheus Bui (anggota FPPWL) membawa senjata tajam (parang) lalu diacungkan kepada Leo Suru yang kala itu sedang menjalankan prosesi ritual adat.

    "Komentar berdasarkan fakta di Lambo. Bahwa diamankannya 23 orang itu bukan masyarakat adat Rendu, tetapi Forum penolakan buatan AMAN yg melakukan penghadangan terhadap ritual adat suku Rendu. Theus Bui melakukan penghadangan dengan mengacungkan parang sehingga ditangkap dan diperiksa di Polres, " jelas Kapolres Yudha kepada indonesiasatu.co.id, Senin (30/5/2022).

    IPW harus Bicara Berdasarkan Fakta Tentang Polres Nagekeo
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami