Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia Resmi Daftarkan Diri Ke Kementerian Hukum dan HAM RI

    Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia Resmi Daftarkan Diri Ke Kementerian Hukum dan HAM RI
    Silaturahmi dan temu kadang Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia di Ponorogo

    PONOROGO - Satu lagi organisasi profesi jurnalis kembali muncul.  Kali ini para jurnalis yang berlatarbelakang dari organisasi pencak silat terbesar di dunia,   Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun mengukuhkan diri. 

    Setelah deklarasi Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia di Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, akhirnya secara resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM RI. 

    Bersamaan silaturahmi dan temu kadang Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia di Kota Lama, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan,   Kabupaten Ponorogo,   Jatim,   Kamis (31/3/2022) para jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia melakukan penandatanganan akte notaris untuk menjadi salah satu persyaratan pendaftaran secara sah ke Kemenkumham RI. Acara juga dihadiri Humas PSHT Pusat Madiun. 

    Ketua Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia, Mas Agus Cahyono mengajak dulur-dulur anggota Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia untuk menjaga persaudaraan dan kekompakkan.  "Semoga dengan terbentuknya Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia ini dapat membantu dan bermanfaat khususnya bagi warga SH Terate dan masyarakat pada umumnya, " papar Mas Agus Cahyono.

    Lebih lanjut,   dia menyampaikan bahwa tujuan dari Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia untuk memberitakan fakta sesungguhnya di lapangan.  "Agar tidak ada kesimpangsiuran dalam pemberitaan sebagai jurnalis yang profesional dan bermartabat, " tandasnya dihadapan para jurnalis Terate dari Ponorogo, Madiun,   Magetan,   Nganjuk,   Ngawi dan Bojonegoro. 

    Pihaknya juga berharap setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri diagendakan pertemuan keluarga besar Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia di Kabupaten Nganjuk.  "Selain SK dari Kemenkumham RI nantinya kepengurusan segera menerbitkan Kartu Tanda Anggota atau KTA,   sehingga keberadaan jurnalis Terate Indonesia bener-bener jelas legalitasnya, " terangnya. (Muh Nurcholis) 

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Koopsud I Laksanakan Penyusunan/Input Data...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami