Wujudkan Amanat UU Pemasyarakatan, Supervisor Bapas Nusakambangan Memberikan Penguatan kepada Asesor Lapas Besi Nusakambangan

    Wujudkan Amanat UU Pemasyarakatan, Supervisor Bapas Nusakambangan Memberikan Penguatan kepada Asesor Lapas Besi Nusakambangan
    Wujudkan Amanat UU Pemasyarakatan, Supervisor Bapas Nusakambangan Memberikan Penguatan kepada Asesor Lapas Besi Nusakambangan
    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan selaku supervisor dalam Asesmen Risiko dan Kebutuhan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan memberikan penguatan kepada Asesor di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Penguatan materi tersebut mengenai asesmen yang menjadi salah satu persyaratan bagi narapidana untuk mendapatkan salah satu haknya yaitu remisi, Rabu (18/01/2023). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 ayat (2), yaitu diperlukannya Asesor sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. “Instrumen yang digunakan dalam asesmen ini yaitu ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana). Kita akan bahas bersama-sama sesuai dengan yang tertera pada bagian lampiran Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019”, ujar Usman selaku supervisor. Kegiatan ini berjalan dengan lancar bertempat di aula Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Nusakambangan didampingi oleh 2 orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama. Sebanyak 4 orang asesor Lapas Besi mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian dan antusiasme yang tinggi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Awali Tahun 2023, Lapas Permisan diserbu...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami