Wujudkan Amanat UU Pemasyarakatan, Supervisor Bapas Nusakambangan Memberikan Penguatan kepada Asesor Lapas Besi Nusakambangan

    Wujudkan Amanat UU Pemasyarakatan, Supervisor Bapas Nusakambangan Memberikan Penguatan kepada Asesor Lapas Besi Nusakambangan
    Wujudkan Amanat UU Pemasyarakatan, Supervisor Bapas Nusakambangan Memberikan Penguatan kepada Asesor Lapas Besi Nusakambangan
    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan selaku supervisor dalam Asesmen Risiko dan Kebutuhan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan memberikan penguatan kepada Asesor di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Penguatan materi tersebut mengenai asesmen yang menjadi salah satu persyaratan bagi narapidana untuk mendapatkan salah satu haknya yaitu remisi, Rabu (18/01/2023). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 ayat (2), yaitu diperlukannya Asesor sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. “Instrumen yang digunakan dalam asesmen ini yaitu ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana). Kita akan bahas bersama-sama sesuai dengan yang tertera pada bagian lampiran Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019”, ujar Usman selaku supervisor. Kegiatan ini berjalan dengan lancar bertempat di aula Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Nusakambangan didampingi oleh 2 orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama. Sebanyak 4 orang asesor Lapas Besi mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian dan antusiasme yang tinggi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Awali Tahun 2023, Lapas Permisan diserbu...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Jelang Pilkada, Lapas Purwokerto lakukan Pemutahiran Data Pemilih
    Ketua TIM TPP Lapas Purwokerto: Seluruh Program dan Layanan Lapas Kelas IIA Purwokerto, Gratis Tanpa Biaya
    Lapas Purwokerto ikuti Penguatan Bidang Ketertiban dan Keamanan

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id