WBP Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Bebas Bersyarat

    WBP Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Bebas Bersyarat
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 6 (Enam) warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan, dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (16/10/2022).

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.

    Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

    Mardi Santoso, selaku Kalapas Permisan mengatakan, bahwa bebas bersyarat ini merupakan progam pembebasan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan juga masih mendapat pengawasan serta masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembimbing dan pengawas WBP yang telah bebas PB.

    "Selamat untuk Pembebasan Bersyarat yang telah anda dapatkan, selanjutnya penuhi kewajiban anda dengan Lapor ke Bapas masing-masing, " ungkap Mardi Santoso.

    Mendapatkan Hak Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

    permisan nusakambangan pb
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Harus Fair, Temuan TGIPF Buktikan Tragedi...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Jelang Pilkada, Lapas Purwokerto lakukan Pemutahiran Data Pemilih
    Ketua TIM TPP Lapas Purwokerto: Seluruh Program dan Layanan Lapas Kelas IIA Purwokerto, Gratis Tanpa Biaya
    Lapas Purwokerto ikuti Penguatan Bidang Ketertiban dan Keamanan

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id