Tenangkan ABH Pasca Pembacaan Putusan Hakim, PK Bapas Jelaskan Alur Post-Adjudikasi

    Tenangkan ABH Pasca Pembacaan Putusan Hakim, PK Bapas Jelaskan Alur Post-Adjudikasi
    Tenangkan ABH Pasca Pembacaan Putusan Hakim, PK Bapas Jelaskan Alur Post-Adjudikasi

    Cilacap - Pembimbing Kemasyatakayan (PK) pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Unggul S lakukan pendampingan putusan sidang peradilan pidana anak ZE (15) secara daring di ruang serba guna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. 

    Berlangsung tertutup, Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga Anak Berhadapan Hukum (ABH) paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya. 

    Setelah putusan dibacakan, anak merasa lebih lega terhadap vonis tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 01 Tahun 06 Bulan ditambah pelatihan kerja selama 03 Bulan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cilacap. Sedangkan Hakim memberikan putusan 1 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo selama 1 Tahun dan pelatihan kerja 2 bulan di kurang masa penahanan ABH dari tahap penyidikan hingga saat ini.

    Hakim kemudian menanyakan kepada ABH apakah dirinya menerima vonis tersebut atau masih membutuhkan waktu untuk berfikir dan mengajukan banding. Tidak butuh waktu lama, ABH kemudian menyatakan menerima terhadap vonis tersebut dan siap menjalani proses pembinaan.

    Setelah sidang di tutup, Pembimbing kemasyarakatan lalu memberikan penyuluhan hukum serta pembekalan terkait dengan hak dan kewajiban anak jika kedepan menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo.

    " Kejadian ini harus kamu jadikan pelajaran karena harapan orangtuamu ya hanyalah kamu.. Besuk selama di LPKA jangan pernah melanggar aturan apapun dan ikuti saja peraturan yang ada agar bisa mendapatkan program reintegrasi ya" Jelas PK kepada ZE

    PK turut mengingatkan ZE untuk terus belajar dikarenakan dirinya sudah menginjak kelas 12 dan Ujian nasional akan diselenggarakan sebentar lagi. PK berharap ABH dapat mengambil hikmah dibalik kejadian ini dan bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami