Supratman Andi Agtas Usulkan Penamaan Provinsi Baru Papua Disesuaikan dengan Wilayah Adat

    Supratman Andi Agtas Usulkan Penamaan Provinsi Baru Papua Disesuaikan dengan Wilayah Adat
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Harmonisasi revisi RUU tentang Provinsi Papua, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

     JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan agar penamaan provinsi baru yang dimekarkan di Papua, disesuaikan dengan wilayah adat sebanyak tujuh nama. Diakuinya, hal ini merupakan usulan baru dibandingkan yang disampaikan oleh para pengusul RUU dari Komisi II. Sebab, menurutnya, hal ini akan konsisten dengan UU Otonomi Khusus (Otsus) bahwa pembagian wilayah provinsi di Papua didasarkan atas pertimbangan wilayah adat. Adapun tujuh wilayah adat di Papua tersebut adalah Mamta, Saereri, Ha Anim, La Pago, Mee Pago (wilayah Papua), dan Bomberai serta Domberai (wilayah Papua Barat) 

    “Kalau (penamaan) itu menggunakan pendekatan kewilayahan adat, maka tentu nama-nama provinsinya juga akan berubah. Seperti, Provinsi Pegunungan Tengah, nah ini kan agak rancu. Tetapi, kalau kita gunakan pembentukan Provinsi Mee Pago, nah ini kan menggambarkan wilayah adat tertentu, Sairere untuk kepulauan, dan sebagainya. Dari situ kita akan jauh lebih mudah untuk menentukan kabupaten mana yang bersesuaian dengan wilayah adat, ” ujar Supratman saat memimpin Rapat Panja Harmonisasi revisi RUU tentang Provinsi Papua, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

    Diketahui, RUU yang saat ini sedang masuk dalam pembahasan harmonisasi di Baleg DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Utara, dan Papua Selatan. Empat provinsi tersebut adalah pemekaran dari Provinsi Papua saat ini. Sedangkan, untuk pemekaran Provinsi Papua Barat yaitu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga, jika terdapat lima provinsi baru, maka total akan ada tujuh provinsi di Bumi Cenderawasih.

    Supratman lalu menyebut posisi Nabire dan Puncak Jaya yang masih bermasalah untuk di mana ditempatkan dalam provinsi baru nantinya. Jika mengikuti usulan di draf RUU, maka Puncak Jaya masuk ke dalam Provinsi Pegunungan Tengah. Namun, secara akses lebih dekat ke Provinsi Papua Tengah nantinya. “Makanya, (penamaan provinsi) ini agak rancu. Kalau langsung namanya Mee Pago akan lebih jelas. Tetapi sepenuhnya saya serahkan ke teman-teman fraksi dan pengusul, ” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini. 

    Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyetujui usul pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat. Persetujuan itu disampaikan Jokowi saat menerima 61 tokoh Papua di Istana Negara pada September 2019 lalu. Dalam pertemuan itu para tokoh Papua meminta agar ada pemekaran sebanyak lima provinsi lagi di Papua dan Papua Barat. Tapi dalam pertemuan itu belum ditentukan berapa jumlah provinsi pemekaran. (rdn/sf)

    Supratman Andi Agtas DPR RI BALEG GERINDRA
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami