Safrizal ZA: Makin Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Meningkat

    Safrizal ZA: Makin Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Meningkat
    Jakarta, InfoPublik - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali karena pandemi COVID-19 masih terjadi.

    Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali karena  pandemi COVID-19 masih terjadi. Namun kini, sudah makin terkendali

    Kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, yang berlaku selama dua minggu mulai 4 April hingga 18 April 2022.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

    "Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, karena sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1, " kata Safrizal.

    Menurut Safrizal, sesuai Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 itu jumlah daerah yang berada di PPKM level 1 mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah.
     
    "Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada PPKM level 2, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah, " katanya.
    Safrizal menyebutkan, jumlah daerah yang berada di PPKM level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

    "Tdak ada daerah yang berada di level 4, " ujarnya.

    Safrizal menuturkan, terdapat perubahan substansi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

    Sedangkan, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

    "Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton, " kata Safrizal.

    Safrizal menambahkan, pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara disyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

    Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.

    Safrizal ZA
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Basuki Hadimuljono: Infrastruktur Dasar...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami