Mohamad Muraz Komentari Putusan MK Terkait Diperbolehkannya Menteri Aktif Jadi Capres

    Mohamad Muraz Komentari Putusan MK Terkait Diperbolehkannya Menteri Aktif Jadi Capres
    Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz

    JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden. Namun, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.   

    "Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif, " ujar Muraz kepada wartawan, baru-baru ini.

    Dijelaskan Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.   Pasalnya, tugas Menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya. Di satu pihak memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres, namun di lain pihak dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.   

    "Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden, " tambahnya.   

    Oleh karenanya, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat V ini meminta KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.   Ungkapan Muraz tersebut menyusul dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

    Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.   

    "Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden, " kata Anwar Usman dalam sidang daring di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2022 lalu. (ayu/aha)

    mohamad muraz dpr ri demokrat komisi ii kpu ri mk anwar usman
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Terima Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami