Masalahan Pertanahan Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo, Mohammad Toha: Dokumen Warkah Harus Terbuka

    Masalahan Pertanahan Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo, Mohammad Toha: Dokumen Warkah Harus Terbuka
    Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha

    SURABAYA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengungkapkan salah satu permasalahan tanah yang ada saat ini karena ketidakterbukaan dokumen warkah. Ia memaparkan kasus permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Jawa Timur misalnya, yang dikenal dengan surat hijau, dan permasalahan pertanahan antar warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) yang jumlahnya lebih dari lima ribu orang dengan PT KAI. 

     

    "Ini terjadi salah satunya karena ketidakterbukaan dokumen warkah. Dokumen warkah itu sebenarnya terbuka bagi siapapun, bisa mengaksesnya. Dengan terbukanya dokumen warkah, maka bisa duduk bareng, dibicarakan antar kedua belah pihak. Sehingga tidak harus masuk ke pengadilan, ” ungkap Toha saat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Timur baru-baru ini.

     

    Lebih lanjut Politisi Fraksi PPP ini menjelaskan jika tidak dibiarkan akses untuk melihat dokumen warkah itu sejatinya bisa dilaporkan ke Ombudsman. Selain itu Ia menilai bahwa segala permasalahan pertanahan nasional itu butuh good will (Niat baik) dari pemerintah. Dengan kata lain harus ada penanganan dari koordinator utama dari bidang pertanahan itu sendiri, yakni Menteri ATR/BPN, Kejaksaan dan Menteri Keuangan. Pasalnya, negara sudah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

     

    “Saya minta Pak Menteri datang langsung ke lokasi, setidaknya kesini (BPN Kanwil Jawa Timur) untuk merekapitulasi semua persoalan pertanahan yang ada. Mungkin penyelesaiannya tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi paling tidak harus ada kemajuan dari penyelesaian pertanahan ini. Dan kami akan terus memantau, mengingat sudah dua kali juga hal ini diadukan ke DPR RI. Kami akan mendorong terus penyelesaian masalah ini, ” pungkasnya.

     

    Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,  yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

     

    Jadi, secara umum warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata. Untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.  (ayu/aha) 

    mohammad toha ppp bpn kai waringin sumiarjo joyoboyo warjoyo komisi ii dpr ri atr/bpn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gerakan Kelompok Dukung Ganjar Pranowo Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami