KH. Muslich Zainal Abidin: Soroti Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama

    KH. Muslich Zainal Abidin: Soroti Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama
    Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin

    JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Menurutnya, keputusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    “Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya, ” kata Muslich, baru-baru ini.

    Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

    “Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, ” terang Muslich.

    Lebih lanjut legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut menjelaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

    “Dalam UU Perkawinan tersebut menitik beratkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya, ” jelas Muslich. 

    Selain itu, Muslich menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun agama lain turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama. “Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah, ” tegas Muslich. (rnm/sf)

    Muslich Zainal Abidin DPR RI PKB KOMISI VIII
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Bakamla RI Indonesian Coast Guard Terima...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Jelang Pilkada, Lapas Purwokerto lakukan Pemutahiran Data Pemilih
    Ketua TIM TPP Lapas Purwokerto: Seluruh Program dan Layanan Lapas Kelas IIA Purwokerto, Gratis Tanpa Biaya
    Lapas Purwokerto ikuti Penguatan Bidang Ketertiban dan Keamanan

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id