Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing

    Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing
    Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing

    JAKARTA – Dalam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru, yaitu pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh Delegasi dan Jurnalis asing yang akan melakukan tugas di Event G-20.

    Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.

    “Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas, ” jelasnya di Jakarta, Kamis (20/10/2022)

    Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Idonesia Selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.

    1. Paspor Kebangsaan meliputi: a. Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas, atauc. Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

    2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

    3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

    Imigrasi akan berikan Bebas Visa untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.

    “Kebijakan itu merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, " ujarnya.

    (N.Son/***)

    jakarta kemenkumham ri ktt g20 bali imigrasi jurnalis asing
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Berikan Arahan untuk Seluruh Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami