JAKARTA – Dalam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru, yaitu pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh Delegasi dan Jurnalis asing yang akan melakukan tugas di Event G-20.
Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas, ” jelasnya di Jakarta, Kamis (20/10/2022)
Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Idonesia Selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.
1. Paspor Kebangsaan meliputi: a. Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas, atauc. Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.
Imigrasi akan berikan Bebas Visa untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.
“Kebijakan itu merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, " ujarnya.
Baca juga:
DPRD Batang Ubah Perda IMB Jadi PBG
|
(N.Son/***)