Ahmad Sahroni Minta Polri Pecat Perwira Tersangka 'Obstruction of Justice'

    Ahmad Sahroni Minta Polri Pecat Perwira Tersangka 'Obstruction of Justice'
    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

     

    "Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat, " ujar Sahroni, Jumat (2/9/2022).

     

    Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

     

    "Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak, " tegas Sahroni. Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. (pun/aha) 

    ahmad sahroni dpr ri komisi iii nasdem
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Terima Dominique Plewes, Ketua MPR RI Bamsoet...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami